|
Berita
Berita BNPP
Forum SPIP Terintegrasi BNPP RI Tekankan Pencegahan Risiko dan Sengketa Pengadaan
Dibuat Admin BNPP
19 May 2026, 12:09 WIB


Jakarta - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menyelenggarakan Forum Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan fokus pembahasan mitigasi risiko dan permasalahan hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), Senin (18/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BNPP RI dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program di kawasan perbatasan negara.
Forum tersebut menghadirkan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP RI yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan PBJP.
Dalam paparannya, Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki potensi risiko yang cukup kompleks, baik pada level strategis maupun operasional. Risiko tersebut antara lain mencakup risiko keuangan akibat inefisiensi, risiko kepatuhan terhadap regulasi, hingga risiko kontraktual seperti keterlambatan pekerjaan, sengketa, kerugian negara, dan potensi tindak pidana korupsi.
“Mitigasi risiko dalam pengadaan harus dimulai sejak tahap perencanaan. Perencanaan yang matang, didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, menjadi kunci untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Setya.
Ia menambahkan, langkah preventif dapat dilakukan melalui pembentukan tim pengadaan yang profesional, peningkatan kapasitas SDM, serta pendampingan kontrak secara berkelanjutan. Sementara itu, langkah korektif dapat ditempuh melalui pengendalian pelaksanaan kontrak, pengembalian kerugian negara, pemberian keterangan ahli, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setya juga menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap ruang lingkup permasalahan hukum dalam PBJP, yang tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana, tetapi juga hukum administrasi negara, hukum perdata, serta hukum persaingan usaha. Pemahaman tersebut dinilai krusial agar setiap persoalan pengadaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat dan proporsional.
Pada sesi pembahasan hukum pidana, disampaikan bahwa tidak seluruh pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan adanya tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Selain itu, forum juga menyoroti aspek hukum persaingan usaha, termasuk potensi praktik oligopoli, kartel, monopoli, dan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewenangan pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Melalui forum SPIP Terintegrasi ini, BNPP RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan pemahaman hukum aparatur dalam PBJP. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya proses pengadaan yang lebih tertib, akuntabel, serta mendukung keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik di kawasan perbatasan negara.
Penulis: Viny
Humas BNPP RI
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

BNPP RI Perkuat Budaya Integritas melalui Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Penguatan SPIP Terintegrasi Jadi Strategi BNPP RI Bangun Budaya Kerja Berintegritas

Forum SPIP Terintegrasi BNPP RI Tekankan Pencegahan Risiko dan Sengketa Pengadaan

BNPP RI Perkuat SPIP Terintegrasi, Dorong Tata Kelola Bersih dan Pencegahan Korupsi di Kawasan Perbatasan

Thailand Menjaga Perbatasan: Ketika Pos Lintas Batas Menjadi Benteng Negara

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026