Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

Berita BNPP

Dari Konfrontasi Menuju Kerja Sama: Jalan Panjang Pengelolaan Perbatasan Indonesia–Malaysia

Dibuat Admin BNPP

22 May 2026, 10:56 WIB

Dari Konfrontasi Menuju Kerja Sama: Jalan Panjang Pengelolaan Perbatasan Indonesia–Malaysia
Dari Konfrontasi Menuju Kerja Sama: Jalan Panjang Pengelolaan Perbatasan Indonesia–Malaysia

Oleh: Drs. Hamidin - Kelompok Ahli BNPP RI


Hubungan antara Indonesia dan Malaysia tidak pernah lahir dari perjalanan yang mudah. Di balik hubungan persaudaraan serumpun yang sering dikumandangkan hari ini, tersimpan sejarah panjang ketegangan, konflik politik, sengketa wilayah, hingga rivalitas geopolitik yang pernah membawa kedua negara berada di titik paling berbahaya dalam hubungan bilateral Asia Tenggara.


Pada awal 1960-an, hubungan Indonesia dan Malaysia bahkan pernah memasuki fase konfrontasi terbuka. Ketika Federasi Malaysia dibentuk pada tahun 1963 dengan dukungan Inggris, Presiden Sukarno memandang pembentukan negara tersebut sebagai proyek neo-kolonialisme Barat di kawasan Asia Tenggara. Dari sinilah lahir kebijakan terkenal “Ganyang Malaysia” yang menandai dimulainya era Konfrontasi Indonesia–Malaysia.¹


Ketegangan saat itu tidak hanya terjadi di meja diplomasi, tetapi benar-benar berlangsung di lapangan. Kawasan perbatasan Kalimantan berubah menjadi zona operasi militer. Pasukan Indonesia dan pasukan Persemakmuran yang mendukung Malaysia terlibat patroli bersenjata di hutan-hutan Kalimantan Utara. Jalur perbatasan yang hari ini dipenuhi aktivitas perdagangan dan persaudaraan dahulu pernah menjadi wilayah infiltrasi, patroli rahasia, dan operasi militer senyap.


Masyarakat perbatasan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Hubungan sosial antarwarga yang sebelumnya cair tiba-tiba terbelah oleh konflik negara. Jalur perdagangan tradisional terganggu, mobilitas masyarakat dibatasi, dan rasa saling curiga berkembang di kawasan yang sebelumnya hidup dalam ikatan budaya yang sama.


Namun sejarah juga menunjukkan bahwa kedua bangsa akhirnya menyadari satu kenyataan penting: konflik berkepanjangan hanya akan melemahkan kawasan sendiri. Setelah perubahan politik di Indonesia pasca 1965, hubungan kedua negara perlahan mulai mencair. Melalui Persetujuan Bangkok tahun 1966, Indonesia dan Malaysia resmi mengakhiri konfrontasi dan membuka babak baru hubungan bilateral yang lebih pragmatis.²


Sejak saat itulah pengelolaan perbatasan Indonesia–Malaysia mulai bergerak dari pendekatan konflik menuju pendekatan kerja sama. Meski demikian, jalan menuju stabilitas tidak pernah benar-benar lurus. Sengketa batas, persoalan pekerja migran, penyelundupan, konflik nelayan, hingga isu Ambalat terus menjadi ujian hubungan kedua negara.


Di sinilah menariknya hubungan Indonesia–Malaysia. Perbatasan kedua negara bukan hanya sekadar garis pemisah wilayah, tetapi ruang hidup bersama yang dipenuhi sejarah, budaya, perdagangan, dan kepentingan geopolitik yang sangat kompleks.


Hubungan perbatasan kedua negara sesungguhnya masih berdiri di atas fondasi warisan kolonial Inggris dan Belanda. Dasar hukum utama batas darat Indonesia–Malaysia merujuk pada prinsip hukum internasional uti possidetis juris, yakni negara baru mewarisi batas administrasi kolonial sebelumnya.


Fondasi paling awal lahir melalui Konvensi London tahun 1891 antara Inggris dan Belanda. Perjanjian tersebut menetapkan garis batas fundamental di Kalimantan mulai dari Tanjung Datu hingga kawasan pegunungan yang mengikuti garis daerah aliran sungai (watershed).³ Pada masa itu, wilayah pedalaman Kalimantan bahkan belum dipetakan secara rinci sehingga banyak garis batas masih bersifat umum dan mengikuti bentang alam.


Perjanjian berikutnya lahir pada tahun 1915 ketika Inggris dan Belanda mulai melakukan survei lapangan yang lebih teknis serta memasang patok pembatas fisik di beberapa sektor Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.⁴ Kemudian pada Konvensi 1928, kedua pihak kembali mempertegas garis batas di wilayah utara Kalimantan termasuk pembagian Pulau Sebatik yang hingga hari ini menjadi simbol unik hubungan Indonesia–Malaysia.⁵ Di pulau tersebut, satu jalan bahkan dapat memisahkan dua sistem negara yang berbeda.


Ketika Indonesia dan Malaysia merdeka, warisan batas kolonial itu otomatis menjadi dasar hukum hubungan kedua negara. Namun dalam praktiknya, pengelolaan kawasan perbatasan tidak pernah sederhana. Medan hutan lebat, pegunungan, sungai, dan minimnya infrastruktur membuat banyak kawasan perbatasan berkembang secara alami tanpa pengawasan negara yang kuat selama puluhan tahun.


Akibatnya, kehidupan masyarakat perbatasan jauh lebih cair dibanding garis politik negara. Warga di Kalimantan Barat lebih mudah berbelanja ke Sarawak dibanding ke Pontianak. Masyarakat Nunukan memiliki hubungan ekonomi sangat erat dengan Tawau di Sabah. Bahkan di beberapa kawasan, ringgit Malaysia pernah lebih dominan digunakan dibanding rupiah dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.


Kondisi inilah yang membuat Indonesia dan Malaysia akhirnya menyadari bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk mengelola perbatasan. Dibutuhkan pendekatan ekonomi dan sosial yang lebih manusiawi.


Dari sinilah lahir Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970 yang kemudian mulai diimplementasikan secara lebih intensif pasca ratifikasi tahun 1973. Perjanjian ini memungkinkan masyarakat lokal melakukan perdagangan tradisional lintas batas dengan fasilitas keringanan bea masuk untuk kebutuhan pokok tertentu.⁶ Jalur seperti Entikong–Tebedu atau Nunukan–Tawau berkembang menjadi denyut ekonomi masyarakat perbatasan.


BTA menjadi pengakuan resmi bahwa masyarakat di garis depan negara tidak mungkin dipisahkan secara kaku hanya karena garis batas politik. Mereka memiliki kebutuhan ekonomi yang saling terhubung sejak lama.


Seiring perkembangan zaman, perjanjian lama tersebut mulai dianggap tidak relevan terhadap dinamika perdagangan modern. Karena itu Indonesia dan Malaysia melakukan pembaruan besar dan menandatangani BTA baru pada Juni 2023 untuk menyesuaikan nilai transaksi maksimal, jenis komoditas, dan pola perdagangan modern.⁷


Selain perdagangan, kedua negara juga mengatur mobilitas masyarakat lokal melalui Border Crossing Agreement (BCA) tahun 1974. Perjanjian ini melahirkan mekanisme Pas Lintas Batas atau PLB yang memungkinkan warga perbatasan saling berkunjung tanpa harus menggunakan paspor internasional.⁸ Dengan sistem ini, masyarakat dapat menghadiri acara keluarga, berdagang kecil, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari secara legal tanpa dianggap sebagai pelintas ilegal.


Namun hubungan Indonesia–Malaysia tidak hanya berkaitan dengan perbatasan darat. Tantangan yang jauh lebih rumit justru muncul di wilayah laut. Kedua negara berbagi kawasan strategis seperti Selat Malaka, Laut Natuna, hingga Laut Sulawesi yang memiliki nilai ekonomi dan geopolitik sangat tinggi.


Perjanjian landas kontinen tahun 1969 menjadi tonggak awal pengaturan dasar laut dan tanah di bawahnya di Selat Malaka serta Laut Natuna.⁹ Setahun kemudian, kedua negara menandatangani perjanjian laut teritorial tahun 1970 untuk menetapkan batas kedaulatan laut di Selat Malaka.¹⁰


Meski demikian, sejumlah kawasan tetap menyisakan persoalan panjang. Ambalat misalnya, sempat menjadi simbol ketegangan nasionalisme kedua negara akibat tumpang tindih klaim di Laut Sulawesi. Ketegangan kapal patroli dan sentimen publik sempat meningkat tajam meskipun akhirnya kedua negara memilih jalur diplomasi dibanding konfrontasi terbuka.


Setelah negosiasi panjang hampir 18 tahun, Indonesia dan Malaysia akhirnya berhasil menyepakati sebagian batas maritim baru pada Juni 2023. Kesepakatan ini mencakup penetapan garis batas laut teritorial di Selat Malaka bagian selatan dan sebagian Laut Sulawesi.¹¹ Perjanjian tersebut sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi nelayan, aparat keamanan, dan aktivitas ekonomi di kawasan laut yang selama ini rawan tumpang tindih klaim.


Namun sesungguhnya kekuatan utama hubungan Indonesia–Malaysia bukan hanya pada perjanjian hukum, melainkan pada kemampuan kedua negara menjaga stabilitas melalui komunikasi dan kerja sama keamanan.


Pasca era Konfrontasi, kedua negara perlahan membangun kepercayaan baru melalui berbagai kerja sama pertahanan. Salah satu tonggaknya adalah Security Agreement tahun 1984 yang menjadi payung kerja sama keamanan modern kedua negara.¹² Awalnya kerja sama ini difokuskan untuk menghadapi ancaman komunisme di kawasan Kalimantan, namun kemudian berkembang mencakup penanganan ancaman non-tradisional seperti penyelundupan, perdagangan manusia, terorisme, dan kejahatan lintas negara.


Kerja sama tersebut diperkuat melalui forum General Border Committee (GBC MALINDO) dan Joint Border Committee (JBC MALINDO). Melalui mekanisme inilah patroli bersama, pemeliharaan patok batas, penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP), hingga koordinasi keamanan lintas batas dapat dilakukan secara rutin.¹³


Di kawasan laut, kedua negara juga menyepakati MoU Common Guidelines tahun 2012 yang mengatur pendekatan humanis terhadap nelayan kecil di wilayah klaim tumpang tindih. Bila nelayan masuk secara tidak sengaja ke wilayah sengketa, aparat tidak langsung melakukan penangkapan represif, melainkan cukup mengusir atau mengarahkan mereka kembali ke wilayah masing-masing.¹⁴ Pendekatan ini sangat penting untuk mencegah insiden kecil berubah menjadi ketegangan diplomatik besar.


Perjalanan panjang hubungan Indonesia–Malaysia akhirnya memperlihatkan satu kenyataan penting bahwa perbatasan bukan sekadar garis pemisah negara. Ia adalah ruang hidup manusia, ruang diplomasi, ruang ekonomi, sekaligus ruang ujian kedewasaan hubungan antarbangsa.


Bagi Indonesia, pengalaman panjang ini memberikan pelajaran bahwa menjaga perbatasan tidak cukup hanya dengan membangun pos atau patroli keamanan. Negara harus hadir melalui pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik, teknologi pengawasan, dan kesejahteraan masyarakat perbatasan.


Sebab di era geopolitik modern hari ini, kawasan perbatasan bukan lagi halaman belakang negara. Ia telah berubah menjadi halaman depan kedaulatan nasional.


Humas BNPP RI


Catatan Kaki


1. J.A.C. Mackie, Konfrontasi: The Indonesia-Malaysia Dispute 1963–1966 (Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1974).

2. Bangkok Agreement Between Indonesia and Malaysia, 11 August 1966.

3. Convention Between Great Britain and the Netherlands Defining Boundaries in Borneo, London, 20 June 1891.

4. Boundary Agreement Between Great Britain and the Netherlands, London, 28 September 1915.

5. Convention Between Great Britain and the Netherlands Relating to the Boundary in North Borneo, London, 26 March 1928.

6. Government of Indonesia and Government of Malaysia, Border Trade Agreement, 1970/1973.

7. Kementerian Perdagangan RI, Pembaruan Border Trade Agreement Indonesia–Malaysia, Jakarta, 2023.

8. Government of Indonesia and Government of Malaysia, Border Crossing Agreement, Jakarta, 1974.

9. Agreement Between Indonesia and Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves, Kuala Lumpur, 27 October 1969.

10. Treaty Between the Republic of Indonesia and Malaysia Relating to the Delimitation of Territorial Seas in the Strait of Malacca, 17 March 1970.

11. Kementerian Luar Negeri RI, Kesepakatan Batas Maritim Indonesia–Malaysia Tahun 2023, Jakarta, 2023.

12. Ministry of Defence Malaysia and Department of Defence Indonesia, Security Cooperation Agreement, 1984.

13. General Border Committee MALINDO & Joint Border Committee Reports, 1975–2024.

14. MoU Common Guidelines Between Maritime Enforcement Agencies of Indonesia and Malaysia, 2012.

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

1215

PLBN

760

Berita Nasional

70

Berita Perbatasan

253

Pers Rilis

41

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/4d66467f-db5c-48b6-9af3-137b51f8cc3d.jpeg

Dari Konfrontasi Menuju Kerja Sama: Jalan Panjang Pengelolaan Perbatasan Indonesia–Malaysia

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/de99347e-fd29-4628-8211-a78641754ebd.JPG

Dulu Susu dari Malaysia Lebih Menggairahkan Varian dan Rasanya

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/2a74bcce-8852-493d-8c91-76408fd7691f.jpeg

Dagang, Pangan, dan Simbiosis Ekonomi Indonesia–Malaysia di Kalimantan Barat

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/95d05225-537c-491f-916d-0c367cbb411d.jpeg

Belajar dari India dan China: Ketika Perbatasan Menjadi Benteng Masa Depan Negara

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/2aeeef0d-5399-4278-a5e7-83cdb1ce333d.jpeg

BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP Simantipal dan Pulau Sebatik, Sinkronkan Rencana Lintas Kementerian

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026